PENDAFTARAN (REGISTRASI) SEDIAAN FARMASI,KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
A.Obat
Pertimbangan:
Permenkes RI No.949/MENKES/IV/2000 yaitu untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat jadi yang tidak memenuhi persayaratan keamanan,mutu dan kemanfaatannya.
Pengertian:
- Obat Jadi adalah sediaan yang siap digunakan untuk mempengaruhi, menyelidiki sistem fisiologi, penyembuhan, pencegahan.dan peningkatan kesehatan.
- Obat jadi baru adalah zat berkhasiat atau bentuk sediaan/cara pemberiaan atau indikasi, yang belum pernah di setujui di indonesia .
- Obat jadi sejenis adalah obat jadi yang mengandung zat berkhasiat sama dengan obat jadi yang sudah terdaftar.
- Obat jadi kontrak adalah obat jadi yang pembuatannya dilimpahkan kepada indusrti farmasi lain.
- Obat jadi impor adalah obat jadi hasil produk industri farmasi luar negeri
B.Registrasi Obat Tradisional
Pertimbangan
Permenkes RI No.246 \Menkes\Per\V\1990 yaitu untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan
C.Kosmetika Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Yaitu mencegah beredarnya alat kesehatan,kosmetika, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi syarat.
D.Makanan dan Minuman
Pertimbangan
Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terhadap perederan obat yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk menjamin keamanan ,mutu makanan yang beredar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar